Dipanggil Polisi Kembali, Buni Yani Protes!!!

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016). Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
Whishienadaily - Buni Yani memprotes pemanggilannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017). Hal ini dikarenakan polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi.

"Seharusnya saya enggak datang saja, tapi sebagai warga negara yang baik saya enggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Buni mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 138, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 36 tahun 2011 Pasal 12, ayat (5), penyidik mengembalikan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari.
Buni juga belum mengetahui keterangan apa lagi yang akan digali darinya.
"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau enggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berarti menyalahi aturan," ujar Buni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, sebelumnya menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.
Menurut Waluyo, berkas tersebut sempat dikembalikan karena ada beberapa syarat formil dan materil yang dianggap perlu dilengkapi kembali, seperti pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan KUHAP, lanjut dia, perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari. Kendati, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan.
"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Tapi enggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun bunyi KUHAP begitu," ujarnya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas unggahan potongan video Ahok di Kepulauan Seribu disertai caption yang dituding memprovokasi.
Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Bagikan ke orang lain!!

0 Response to "Dipanggil Polisi Kembali, Buni Yani Protes!!!"

Post a Comment