Whishienadaily - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini telah disahkan. Dalam PP tersebut juga mengatur soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau nopol cantik.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, mengenai tata cara untuk mendapatkan pelat nomor pilihan tersebut. Ia mencontohkan, jika pemohon yang memiliki kendaraan baru ingin kendaraannya menggunakan nopol cantik harus menyerahkan dokumen-dokumen dari diler mengenai kendaraan itu.
Selanjutnya, pemohon tingga ke loket yang ada di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan mengisi formulir NRKB pilihan.
"Formulirnya khusus untuk NRKB pilihan. Beda dengan formulir pelat yang biasa," ujar Iwan kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2017).
Iwan menambahkan, dalam formulir tersebut, pemohon mengisi nopol pilihan yang dikehendakinya untuk kendaraan barunya itu. Setelah itu, formulir tersebut diberikan kepada petugas kepolisian yang berada di dalam loket.
"Nanti anggota yang mengecek nomor yang di-mau pemohon ini sudah ada yang memakai atau masih kosong," ucap dia.
Jika nomor yang dikehendaki pemohon masih tersedia, petugas akan memberitahukannya. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk membayar langsung biaya nomor pilihan itu ke bank.
"Setelah membayar langsung diproses. Jika sudah jadi petugas akan memberikan sertifikat kepada pemohon," kata Iwan. (Baca: Nopol Cantik Kendaraan Hanya Berlaku Lima Tahun)
Iwan menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan tanda bahwa nomor pilihan itu sudah resmi milik pemohon. Namun, massa sertifikat itu hanya berlaku selama lima tahun.
Setelah lima tahun, jika ingin memperpanjangnya, pemilik kendaraan wajib mengurus surat permohonan penggunaan nomor pilihan itu lagi. Biaya administrasi perpanjangan nomor polisi pilihan tersebut, kata dia, sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
"Jadi intinya, di luar pajak dan biaya administrasi lainnya, NRKB pilihan punya biaya tersendiri," ucap dia.
Rincian biaya itu sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Bagi masyarakat yang bermaksud memiliki NRKB pilihan, yaitu untuk 1 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 20 juta, sementara untuk 1 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta.
Untuk 2 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta, sementara untuk 2 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta. Untuk 3 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta, sementara untuk 3 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta.
Untuk 4 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta, sementara untuk 4 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 5 juta.
Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016
Bagikan ke orang lain!!
0 Response to "Polisi Sediakan Loket Khusus untuk Pengurusan Nopol "Cantik" Kendaraan"
Post a Comment