Whishienadaily - Selama ini mungkin kamu cuma familiar dengan beberapa warna plat nomor yang sering terlihat di jalanan. Seperti plat nomor kuning yang digunakan untuk kendaraan umum, dan warna merah untuk kendaraan dinas milik pemerintahan. Tapi tahukah kamu bahwa ada lima jenis plat nomor di Indonesia berdasarkan warna dan fungsinya.
Kelima jenis plat nomor kendaraan ini sah digunakan, oleh motor dan mobil. Namun, tidak bisa digunakan secara sembarangan. Seperti dikuti dari Kompas.com, berikut lima jenis plat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( PERKAPOLRI ) Nomor 5 tahun 2012. Tentang Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.
Plat nomor dengan dasar hitam dan tulisan putih. Plat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor milik perseorangan dan sewa.
Plat nomor dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Plat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum atau transportasi.
Plat dengan dasar merah dengan tulisan putih. Plat jenis ini untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Plat dengan dasar putih dengan tulisan biru. Plat jenis ini digunakan untuk kendaraan Korps Diplomatik Negara Asing.
Plat dengan dasar hijau dengan tulisan hitam. Plat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebasatau ( Free Trade Zone ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan , kendaraan bermotor dengan plat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Nah, selain jenis warna dan fungsinya pemasangan plat nomor juga harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dan tidak dipasangi TKNB sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia , maka akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
Jadi, ikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang tentang pemasangan plat nomor kendaraan bermotor yang sesuai.
Bagikan ke orang lain!!
0 Response to "5 Jenis Plat Nomor Polisi Di Indonesia Berdasarkan Warna Dan Fungsinya"
Post a Comment