Whishienadaily - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016, memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Keputusan diambil Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), yakni kejaksaan dan kepolisian. Tim sentra Gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
Terduga pelaku penghadangan yakni seorang pria berinisial NS, bukan warga setempat. Dia merupakan warga Kembangan Selatan.
Setelah pada Jumat (18/11/2016) lalu memutuskan bahwa penghadangan tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu DKI langsung melimpahkan kasus tersebut kepada polisi untuk disidik dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Masuk tahap penyidikan
Setelah Bawaslu DKI membuat laporan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyidik dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Selama 14 hari tersebut, polisi akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah.
Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika ada yang kurang, kejaksaan akan meminta pihak kepolisian untuk melengkapinya.
Namun, jika sudah lengkap, perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.
Pemanggilan Djarot
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengundang Djarot untuk dimintai keterangan pada Senin (21/11/2016) ini.
"Undangannya pukul 16.00 WIB. Kami sudah mengirim undangan ke yang bersangkutan dan mengharapkan dapat datang untuk bersaksi." kata Awi, Minggu (20/11/2016).
Anggota tim advokasi dan hukum Ahok-Djarot, Ronny Talapessy, mengaku telah menerima undangan yang dimaksud. Pihaknya memastikan Djarot akan memenuhi undangan tersebut guna mempercepat pengusutan kasus penghadangan kampanye di Kembangan.
"Kami mengapresiasi tim di Polda Metro bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang di Kembangan itu," tutur Ronny.
NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
sumber : kompas.com
..
Bagikan ke orang lain!!
0 Response to "Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan Masuk Tahap Penyidikan"
Post a Comment