Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016)
Whishienadaily - Komisi II DPR berharap aturan terkait calon perseorangan atau calon independen lebih ketat untuk menjaring calon yang berkualitas.
Hal itu akan dirumuskan dan dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan calon independen untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
"Kalau dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Rambe mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memverifikasi dan mengecek keaslian KTP yang dikumpulkan oleh calon independen.
Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, maka datanya akan diumumkan pada setiap kelurahan masing-masing sehingga masyarakat bisa mengeceknya.
"Kalau banyak yang melapor tidak pernah mengumpulkan KTP untuk mendukung si A, tapi KTP-nya digunakan, maka itu bisa didiskualifikasi," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Saat ini, lanjut Rambe, Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang tepat untuk menentukan proses diskualifikasi calon independen.
Ada yang mengusulkan calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tak terverifikasi mencapai 20 persen. Namun, ada pula yang mengusulkan lebih rendah.
"Ada yang mengusulkan 10 KTP (tidak terverifikasi) saja bisa langsung didiskualifikasi, pembahasannya msih sangat cair," kata Rambe.
Adapun, batasan syarat dukungan KTP bagi calon independen tak berubah. Calon independen harus mengumpulkan KTP 6-10 persen dari jumlah penduduk untuk maju pada pilkada.
Bagikan ke orang lain!!
0 Response to "Peraturan Baru!!! Ada 10 Saja KTP "Abal-abal", Calon Independen Akan Didiskualifikasi "
Post a Comment