Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang di MK (Grandyos Zafna/detikFoto)
|
"Saya kira saya akan memenuhi semua saran dari Yang Mulia Hakim. Kan tadi ada beberapa yang harus diperbaiki. Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali," kata Ahok usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Ahok bakal mengirimkan perbaikan permohonannya sesuai saran hakim, pada Rabu (24/8) besok. Sebenarnya hakim konstitusi memberi kelonggaran sampai 14 hari mendatang untuk Ahok mengirimkan perbaikan permohonan, namun Ahok merasa tak perlu menunggu terlalu lama.
"Jadi tidak perlu tunggu 14 hari. Karena kita sudah tahu, norma ini bertentangan dengan UUD 1945, pasal berapa-pasal berapa," tutur Ahok.
Soal perbaikan yang disarankan hakim konstitusi, ada soal kata-kata yang digunakan di petitum, soal pelanggaran konstitusi, hingga soal penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye yang dilakukan petahana.
"Makanya saya nanti akan susun (soal kerugian konstitusional terkait materi keberatan yang dia ajukan). Tenang saja sudah," kata Ahok.
Tadi di persidangan, hakim konstitusi meminta Ahok untuk memperbaiki materi gugatannya dalam waktu tak terlalu lama. Soalnya, Ahok sebagai kandidat calon gubernur petahana juga perlu memenuhi tahapan Pilgub DKI yang pendaftarannya dimulai pada September nanti.
"Supaya bisa diputus dalam waktu tak terlalu lama, karena calon sudah mendekati (masa pendaftaran Pilgub DKI 2017), kalau tidak salah September ya?" kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, tadi.
(dnu/hri)
sumber : detik.com
Bagikan ke orang lain!!
0 Response to "Sidang Tertunda Sampai 2 Hari Kedepan Untuk Memperbaiki Berkas Gugatan Ahok yang Dinilai Hakim Kurang Jelas"
Post a Comment