Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno, saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016). |
Whishienadaily - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, menghormati langkah Ahok tersebut.
"Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," kata Sumarno kepada Kompas.com,Rabu (3/8/2016) pagi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
"Dalam konteks ini, Pak Ahok mungkin beliau merasa dirugikan dengan ketentuan pasal 70 ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10/2016 yang mengharuskan gubernur petahana menjalani cuti dan melaporkannya pada KPU Provinsi DKI Jakarta. Kami harus menghormati siapapun yang keberatan dengan ketentuan pasal tersebut," kata Sumarno.
Dalam hal itu, lanjut dia, KPU DKI Jakarta hanya bertindak sebagai pelaksana amanat undang-undang, bukanlah pembuat aturan.
Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.
"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.
Bagikan ke orang lain!!
0 Response to "Waktu Cuti Kampanye Bentrok Dengan Penyusunan APBD, Ahok Ajukan Judicial Review Ke MK"
Post a Comment