Whishienadaily - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Rabu (31/8/2016) besok untuk pelaksanaan sidang kedua perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye pada UU itu.
"Rabu saya dipanggil MK untuk sidang kedua. Jam 2 siang (14.00 WIB) abis makan," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa ini.
Ahok mengaku telah memasukkan dokumen perbaikan ke MK pada Jumat lalu. Dia akan akan membacakan poin-poin yang sebelumnya telah dikoreksi oleh majelis hakim MK.
"Nanti kamu dengerin aku bacain deh, panjang he-he-he," kata Ahok.
Dia meminta cuti bagi petahana yang hendak maju lagi dalam pilkada dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Sementara menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
Pada pilkada serentak tahun 2017, cuti dijadwalkan mulai dari 28 Agustus 2016 hingga 11 Februari 2017.
Pada sidang perdana pengajuan permohonan uji materi pada Senin (22/8/2016) lalu, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) U Nomor 10 Tahun 2016 itu agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.
"MK itu sangat bagus, dia punya sistem, ada teknologi yang dipelajari dari orang kita sendiri. Jadi semua surat pengajuan dari berkas orang yang mau ngajuin uji materi itu ada contekannya, tinggal lihat saja kan yang mana yang pernah diterima atau kasus yang sama. Jadi gampang sih MK sekarang lebih dia ngajarin-lah sifatnya," kata Ahok.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi Habiburokhman menyatakan akan melawan Ahok pada sidang pleno MK. Mereka mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK.
sumber : kompas.com
Bagikan ke orang lain!!
0 Response to "Soal Permohonan Cuti Kampanye, Besok MK Panggil Ahok Kembali "
Post a Comment