Pemberian Pesangon Berdasarkan UU


Bagi karyawan/pegawai yang di-PHK, tentu membayarkan pesangon merupakan persyaratan WAJIB bagi perusahaan tempat kita bekerja. Berikut ini saya ingin menceritakan pengalaman saya konsultasi dengan salah satu narasumber saya yang bertugas di Kantor Depnaker di Medan tentang hak2 yang harus saya terima berdasarkan UU yang berlaku di Republik Indonesia.

Mohon dibaca dengan jelas secara berurutan agar tidak menjadi kesalahfahaman anda dengan perusahaan nantinya dalam menghitung pesangon. :)

Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayaruang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hakyang seharusnya diterima.”
Lihat 3 poin yang saya tebalkan. Itulah hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pegawai yang terkena PHK. OK, berikut rumusan perhitungan PHK berdasarkan konsultasi saya dari narasumber.

1. UANG PESANGON (UP)
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Pengertian upah disini adalah GAJI POKOK + TUNJANGAN TETAP
Tunjangan tetap merupakan tunjangan rutin yang tetap dibayarkan oleh perusahaan secara rutin tiap bulannya tanpa potongan walaupun anda tidak hadir. Misalnya uang makan & uang transport. Namun, jika uang makan & transport anda tetap dipotong jika anda tidak hadir ke kantor, berarti uang makan & transport anda disebut "Tunjangan Tidak Tetap". Berarti dengan ini anda hanya berhak mendapatkan perhitungan pesangon berdasarkan Gaji Pokok.

Namun, jika uang pesangon anda masih dibawah upah minimum, maka perusahaan WAJIB menghitung nilai pesangon berdasarkan ketentuan upah minimum daerah masing2. Jika anda bekerja di daerah perkotaan, biasanya yang menjadi standar adalah UMK (Upah Minimum Kota)

2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (PMK)
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Jadi, jika masa kerja kamu belum mencapai 3 tahun, maka kamu belum berhak mendapatkan UPMK
3. UANG PENGGANTIAN HAK (UPH)
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:

“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    (biaya ini dibayarkan jika anda merupakan karyawan yang dimutasi/ditugaskan ke tempat yang jauh & biasanya tidak terjangkau oleh motor, contohnya keluar propinsi atau luar pulau. Perusahaan berhak memberikan ongkos pulang ke rumah anda, misalnya ongkos pesawat atau bis.)
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    (merupakan perhitungan 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Alasan PHK juga mempengaruhi pesangon !.

Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Untuk lebih lengkapnya mengenai perhitungan perkalian uang pesangon yang anda dapatkan berdasarkan alasan anda di PHK, lihat tabel di bawah ini :


Jenis PHK
Uang Pesangon (X Upah)
Uang Penghargaan (X Upah)
Uang Penggantian Hak (X Upah)
Uang Pisah (X Upah)
Pengunduran diri secara baik-baik


1X

Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri


1X
1X
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali


1X

Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal
2X
1X
1X

Pekerja Meninggal Dunia
2X
1X
1X

Pekerja Melakukan Kesalahan Berat


1X
1X
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan
1X
1X
1X

Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X

Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia
2X
1X
1X

Perusahaan Tutup Karena Merugi
1X
1X
1X

Perusahaan melakukan efisiensi
2X
1X
1X

Perusahaan Pailit
1X
1X
1X

Pekerja Mangkir Terus-Menerus


1X
1X
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja
2X
2X
1X

Pekerja ditahan oleh pihak berwajib

1X
1X



So, INGAT !

Jadi ingat, ada 3 komponen yang berhak anda terima sebagai pegawai/karyawan yang berstatus di PHK. Anda berhak mendapatkan itu semua tanpa berkurang sepeserpun. Jika ada yang menjanggal atau ketidak puasan anda terhadap pesangon yang anda terima, maka anda juga berhak melaporkan atau mengkonsultasikannya terlebih dahulu pihak Depnaker di kota anda untuk mendapatkan penyelesaian yang pasti.

Nggak usah takut atau segan datang ke kantor Depnaker bro.. berdasarkan pengalaman saya, semua anggota depnaker orangnya ramah2 & lucu2 juga ketika kita ngobrol dengan mereka.. mereka sangat senang membantu pegawai2 yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Ceritakan saja semua keluh kesah anda, nantinya anda akan diberikan keterangan mengenai UU yang berlaku.

Semoga membantu ya... :)
Semoga ini bisa menjadi tambahan ilmu bagi kita semua baik pegawai maupun perusahaan agar selalu menjadi pihak yang jujur & selalu terbuka tanpa adanya unsur yang dapat merugikan satu sama lain.
Bagikan ke orang lain!!

0 Response to "Pemberian Pesangon Berdasarkan UU"

Post a Comment