Ahok: Lu Ambil Saja Nih Kursi Gubernur kalau Pengin Saya Enggak Ikut

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat acara peresmian 4 Rumah Sakit Umum Kecamatan di RSUK Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (4/6/2016).

Whishienadaily — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa aturan yang ada di UU Pilkada seakan dibuat DPR RI untuk menjegalnya agar dia tidak ikut Pilkada DKI 2017.
Kesal, Basuki atau Ahok merelakan jabatan gubernurnya kepada orang-orang yang menjegalnya itu.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ya sudah, lu makan saja nih kursi gubernur kalau lu mau," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/6/2016).
Ahok mengatakan, selama ini, jabatan gubernur bukan untuk disalahgunakan. Jabatan gubernur juga bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Ahok mengatakan, dia sudah bekerja keras untuk memakmurkan masyarakat Jakarta selama jadi gubernur. Namun, Ahok heran, justru banyak pihak yang mengganggunya meski dia sudah bekerja keras. Sampai-sampai, kata Ahok, dia sampai diterpa fitnah.
"Aku juga kerja keras kok di sini. Lu kok pengin banget kursi gubernur sih, ya lu ambil saja deh kalau pengin buat saya enggak ikut. (Saya) difitnah dari Sumber Waras, Luar Batang, fitnah reklamasi, apalagi yang kurang fitnahnya?" ujar Ahok.
Meski demikian, Ahok merasa tidak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada tersebut. Ahok menyerahkan semuanya kepada KPU.
"Kalau uji materi, itu KPU dong yang ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. Kita ikut saja," ujar Ahok.
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan data KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS dalam tiga hari, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sumber : kompas.com
Bagikan ke orang lain!!

0 Response to "Ahok: Lu Ambil Saja Nih Kursi Gubernur kalau Pengin Saya Enggak Ikut"

Post a Comment