Jual Nasi Bungkus Juga akan Disidang ke Pengadilan Negeri

Satpol PP Kota Banjarmasin saat melakukan razia warung sakadup 
Whishienadaily - Setelah razia warung sakadup di sejumlah tempat di Kota Banjarmasin, didapati dua pemilik warung yang berjualan di siang hari. Mereka ditangkap di Kawasan Cendana Jalan Brigjen H Hasan Basri dan di Jalan Pierre Tendean.
Lantas mau diapakan mereka? Danton 1 Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan W mengatakan, para pelanggan perda tersebut di-BAP terlebih dahulu.
Setelah itu diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses. "Nah dendanya itu ditentukan Pengadilan Negeri," jelas Rizkan.
Razia ini bakal berlangsung selama sebulan ini. Pihaknya sudah memantau sejumlah warung dan rumah makan yang buka.
"Kami tegasnya juga, membungkus juga tak boleh jika belum jam 3 sore. Ini untuk semuanya baik warung, rumah makan dan restoran," katanya.

Bagikan ke orang lain!!

1 Response to "Jual Nasi Bungkus Juga akan Disidang ke Pengadilan Negeri"

  1. gawat indonesia raya ya... kalau begini kapan mau maju nya ?

    ReplyDelete