Aturan Ketat KPU Untuk Para Pendukung Ahok Bila Ingin Menyumbang Dana Kampanye Untuk Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam perayaan 1 juta KTP di Markas Teman Ahok, Graha Pejaten, Minggu (19/6/2016).
whishienadaily - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarno menyatakan tidak ada aturan yang melarang seorang calon kepala daerah menghimpun dana kampanye dari para pendukungnya. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. 

Soemarno menuturkan, aturan pertama terkait dengan batas maksimal sumbangan. Ia menyampaikan, sumbangan dari orang per orang dibatasi maksimal Rp 75 Juta, sedangkan dari badan usaha Rp 750 Juta.

Pernyataan itu dilontarkan Soemarno menanggapi adanya rencana bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama menghimpun dana kampanye dari para pendukungnya. 

"Ada ketentuan kalau dari perseorangan jumlahnya maksimal Rp 75 Juta, kalau dari badan swasta maksimal Rp 750 Juta," kata Soemarno kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2016). 

Selain batas maksimal sumbangan, Soemarno menyatakan penyumbang juga harus didata secara rinci. Tidak hanya sekadar nama, tapi jugaalamat dan NPWP. 

"Semua penyumbang harus tercatat, siapa namanya, alamat, NPWP-nya. Karena nanti akan dicatatkan sebagai penerimaan dana kampanye," ujar Soemarno. 

Ahok, sapaan Basuki, berencana meminta bantuan relawanpendukungnya "Teman Ahok" yang telah mengumpulkan data satu juta KTP. Ia menginginkan setiap orang yang memberikan KTP dukungan itujuga memberikan uang sebesar Rp 10.000 sebagai sumbangan untuk dana kampanyenya. 

Permintaan itu, kata Ahok, akan disampaikan melalui SMS. Ahok memperkirakan uang sumbangan itu akan terkumpul sebesar Rp 10miliar.

Sumber : kompas.com
Bagikan ke orang lain!!

1 Response to "Aturan Ketat KPU Untuk Para Pendukung Ahok Bila Ingin Menyumbang Dana Kampanye Untuk Ahok"