Berikut Peraturan Tetap KPU Jika Ingin Sumbang Dana Kampanye Bagi Calon Gubernur DKI!!

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno, saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Whishienadaily - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan perseorangan serta korporasi atau perusahaan menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, sumbangan baru dapat diberikan setelah pasangan calon membuka rekening bersama. Nantinya penyumbang bisa menyumbang dana kampanye melalui sistem transfer.
"Sumbangan itu harus menyebutkan nama, identitas, NPWP (nomor pokok wajib pajak), serta sumber dananya dari mana," kata Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba RayaNomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Sumbangan bisa dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi, badan hukum, serta perusahaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perseorangan maksimal memberi sumbangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan korporasi maksimal menyumbang sebesar Rp 750 juta.
"Kemudian nanti akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik. Jadi kami sudah bekerjasama dengan akuntan publik dan mereka yang akan mengaudit dana sumbangan kampanye pasangan calon," kata Sumarno.
Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan melaporkan dana kampanyetersebut kepada publik. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui sumber dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga : 

Melalui Via SMS, Ahok Berharap para Pendukungnya Dapat " Memberikan Sumbangan Rp 10.000 " Untuk Biaya Kampanye


Sumber : kompas.com
Bagikan ke orang lain!!

0 Response to "Berikut Peraturan Tetap KPU Jika Ingin Sumbang Dana Kampanye Bagi Calon Gubernur DKI!!"

Post a Comment